For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia

Also known as: PP 44/1963 · PP No. 44 Tahun 1963 · PP Nomor 44 Tahun 1963

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1963Publication Date:27 Juni 1963
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1963
Publication Date27 Juni 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara di bidang reasuransi, guna mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia didirikan dengan peleburan beberapa perusahaan sebelumnya. Perusahaan ini beroperasi di bidang reasuransi dan dapat mendirikan atau berpartisipasi dalam perusahaan lain dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp56.000.000,- dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri. Direksi memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perusahaan dan mengelola kekayaan perusahaan. Pegawai perusahaan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaian atau tindakan melawan hukum. Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan tahunan dan berkala yang harus disetujui oleh Menteri.

1. Sepanjang dalam masa antara 1 Januari 1962 dan 31 Desember 1962 telah terjadi tindakan-tindakan pimpinan P.T. Reasuransi Umum Indonesia yang membawa akibat-akibat yang berdasarkan pengertian Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara dan peraturan pelaksanaannya tidak dapat dibenarkan, maka tindakan-tindakan tersebut dapat diatur kembali atau dibatalkan dengan peraturan Menteri. Pembatalan atau pengaturan kembali demikian dilakukan selambat-lambatnya dua bulan setelah perhitungan tahunan Perusahaan mengenai tahun buku 1962 diterima oleh Menteri.

(-)