For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2015 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan Persero PT Reasuransi Umum Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan Perseroan PT Reasuransi Indonesia Utama

Also known as: PP 77/2015 · PP No. 77 Tahun 2015 · PP Nomor 77 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2015Publication Date:7 Oktober 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenggabungan Perusahaan Perseroan Persero PT Reasuransi Umum Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan Perseroan PT Reasuransi Indonesia Utama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Oktober 2015
Publication Date07 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 63)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk restrukturisasi dan revitalisasi industri reasuransi domestik serta mengatasi defisit neraca pembayaran di sektor asuransi. Tujuannya adalah membentuk perusahaan reasuransi yang kuat dan terpercaya, serta menyehatkan dan meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan untuk memberikan manfaat optimal kepada negara.

Ketentuan Substansial

Penggabungan dilakukan antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama. Nilai sementara dari penggabungan ini adalah Rp40.000.000.000,00, yang menambah jumlah saham negara di PT Reasuransi Indonesia Utama. Setelah penggabungan, PT Reasuransi Umum Indonesia dinyatakan bubar tanpa likuidasi, dan semua hak, kewajiban, kekayaan, serta karyawan beralih ke PT Reasuransi Indonesia Utama. Tujuan utama perusahaan hasil penggabungan adalah di bidang pertanggungan ulang (reasuransi).

1. Dengan dilakukannya penggabungan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama.

(-)