on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2015 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan Persero PT Reasuransi Umum Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan Perseroan PT Reasuransi Indonesia Utama
Also known as: PP 77/2015 · PP No. 77 Tahun 2015 · PP Nomor 77 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk restrukturisasi dan revitalisasi industri reasuransi domestik serta mengatasi defisit neraca pembayaran di sektor asuransi. Tujuannya adalah membentuk perusahaan reasuransi yang kuat dan terpercaya, serta menyehatkan dan meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan untuk memberikan manfaat optimal kepada negara.
Ketentuan Substansial
Penggabungan dilakukan antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama. Nilai sementara dari penggabungan ini adalah Rp40.000.000.000,00, yang menambah jumlah saham negara di PT Reasuransi Indonesia Utama. Setelah penggabungan, PT Reasuransi Umum Indonesia dinyatakan bubar tanpa likuidasi, dan semua hak, kewajiban, kekayaan, serta karyawan beralih ke PT Reasuransi Indonesia Utama. Tujuan utama perusahaan hasil penggabungan adalah di bidang pertanggungan ulang (reasuransi).