on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif
Also known as: Peraturan BPOM 9/2024 · Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui pedoman tindak lanjut hasil pengawasan terhadap obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. Pengawasan dilakukan untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk serta mencegah penyimpangan dalam pemasukan, pembuatan, dan peredaran. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan teknologi. Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama produk beredar. Kebijakan ini mengatur kewajiban petugas dalam melaksanakan pengawasan, termasuk pembinaan, sanksi administratif, dan rekomendasi hasil pengawasan. Pengawasan meliputi pemasukan, pembuatan, peredaran, iklan, uji klinik, dan penerapan farmakovigilans.