For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif

Also known as: Peraturan BPOM 9/2024 · Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2024Publication Date:27 Mei 2024
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date07 Juni 2024
Publication Date27 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 813).

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui pedoman tindak lanjut hasil pengawasan terhadap obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. Pengawasan dilakukan untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk serta mencegah penyimpangan dalam pemasukan, pembuatan, dan peredaran. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan teknologi. Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama produk beredar. Kebijakan ini mengatur kewajiban petugas dalam melaksanakan pengawasan, termasuk pembinaan, sanksi administratif, dan rekomendasi hasil pengawasan. Pengawasan meliputi pemasukan, pembuatan, peredaran, iklan, uji klinik, dan penerapan farmakovigilans.

1. Tindak lanjut hasil pengawasan terhadap pelanggaran di bidang Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif yang sedang berproses sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.