on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat
Also known as: Peraturan BPOM 19/2020 · Peraturan BPOM No. 19 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin mutu, khasiat, dan keamanan obat serta bahan obat, dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan selama peredaran. BPOM diberi kewenangan untuk memberikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembinaan teknis dan sanksi administratif sebagai tindak lanjut pengawasan. Pengawasan dilakukan terhadap fasilitas produksi, distribusi, pelayanan kefarmasian, dan sistem elektronik farmasi. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, penghentian sementara, pembekuan, atau pencabutan izin. Pembinaan teknis dilakukan jika ditemukan pelanggaran minor atau mayor yang tidak signifikan. Peraturan ini juga mengatur koordinasi antara BPOM dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.