For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/4/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/4/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Penerbitan, Penjualan, dan Pembelian Serta Penatausahaan Surat Utang Negara

Also known as: Peraturan BI 5/4/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/4/PBI/2003

Status:
Inactive
Effective Date:21 Maret 2003Publication Date:21 Maret 2003
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga KeuanganKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePenerbitan, Penjualan, dan Pembelian Serta Penatausahaan Surat Utang Negara
LocationBank Indonesia
Effective Date21 Maret 2003
Publication Date21 Maret 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/2/PBI/2000 tanggal 21 Januari 2000 tentang Penatausahaan dan Perdagangan Obligasi Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur mekanisme lelang Surat Utang Negara yang transparan serta sistem penatausahaan yang efisien, efektif, akurat, dan terpercaya. Bank Indonesia ditunjuk sebagai agen lelang dan penatausaha Surat Utang Negara, baik di pasar perdana maupun pasar sekunder, untuk mendukung pengelolaan Surat Utang Negara oleh Pemerintah.

Ketentuan Substansial

Bank Indonesia berperan sebagai agen lelang di pasar perdana dan dapat bertindak sebagai agen di pasar sekunder. Peserta lelang terdiri dari bank, perusahaan pialang pasar uang, dan perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat dan diperdagangkan di pasar sekunder. Bank Indonesia juga bertanggung jawab atas penatausahaan yang mencakup pencatatan, kliring, setelmen, dan pembayaran bunga serta pokok Surat Utang Negara.

(-)

1. Peserta Lelang yang melakukan Penawaran Pembelian Non-kompetitif untuk diri sendiri dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti lelang sebanyak 3 kali berturut-turut.

2. Peserta Lelang yang tidak melunasi kewajiban setelmen dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti lelang sebanyak 3 kali berturut-turut.

3. Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi kepada Sub-Registry berupa penghentian sementara atau pencabutan penunjukan.