Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur penatausahaan dan perdagangan Obligasi Pemerintah guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan kebijakan moneter. Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mengelola penerbitan dan pengembangan pasar Obligasi Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia dapat memberikan masukan kepada Pemerintah, menjual Obligasi di pasar perdana, dan menunjuk peserta lelang. Selain itu, Bank Indonesia bertanggung jawab atas pengoperasian sistem BI-SKRIP untuk pencatatan kepemilikan, kliring, dan setelmen Obligasi. Bank Indonesia juga berperan dalam pengembangan pasar Obligasi dengan mengembangkan tata cara perdagangan dan menyediakan informasi pasar. Obligasi dapat diperdagangkan over the counter atau di bursa, dan Bank Indonesia menunjuk Market Maker untuk memelihara pasar yang kompetitif.