on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/3/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Penerbitan, Penjualan, dan Pembelian Serta Penatausahaan Surat Utang Negara
Also known as: Peraturan BI 6/3/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/3/PBI/2004
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penerbitan, penjualan, pembelian, dan penatausahaan Surat Utang Negara (SUN). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah penunjukan Bank Indonesia (BI) sebagai agen lelang SUN di pasar perdana oleh Pemerintah, serta untuk menunjang efisiensi dan efektivitas fungsi BI sebagai penatausaha SUN dan agen pelaksanaan lelang SUN.
Fungsi Bank Indonesia:
Karakteristik SUN:
SUN yang ditatausahakan oleh BI memiliki karakteristik yang berbeda antara Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara. SPN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto, sedangkan Obligasi Negara berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto.
Lelang SUN di Pasar Perdana:
Menteri Keuangan menetapkan kriteria dan persyaratan Peserta Lelang. BI melakukan seleksi calon Peserta Lelang dan dapat mengusulkan pencabutan status Peserta Lelang. Lelang dapat dilakukan dengan Penawaran Pembelian Kompetitif atau Non-kompetitif. Menteri Keuangan menetapkan hasil dan pemenang Lelang berdasarkan metode harga beragam (multiple price) atau harga seragam (uniform price).
Pembelian dan Penjualan SUN di Pasar Sekunder:
BI dapat ditunjuk sebagai agen untuk melaksanakan pembelian dan penjualan SUN di Pasar Sekunder atas permintaan Menteri Keuangan.
Penatausahaan SUN:
BI melakukan penatausahaan SUN secara elektronis melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen transaksi, serta pembayaran bunga dan pokok SUN.
Pencatatan Kepemilikan SUN:
Pencatatan kepemilikan dilakukan tanpa warkat (scripless) dan secara book entry, dengan sistem two tier yang terdiri dari Central Registry (BI) dan Sub-Registry (Bank dan lembaga kustodian).
Setelmen Transaksi SUN:
Setelmen transaksi dilakukan atas dasar prinsip Delivery Versus Payment (DVP) atau Free of Payment (FoP), dengan sistem setelmen gross to gross atau kombinasi gross to gross dan gross to net.
Pembayaran Bunga dan Pelunasan Pokok SUN:
BI melakukan pembayaran bunga dan pelunasan pokok SUN pada saat jatuh waktu atas beban Pemerintah.
Biaya Administrasi:
BI dapat mengenakan biaya administrasi atas pelaksanaan Lelang SUN dan penatausahaan SUN.
Pelaporan:
BI melaporkan kegiatan penatausahaan SUN secara berkala kepada Pemerintah.