For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian

Also known as: Permenhub 14/2024 · Permenhub No. 14 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2024Publication Date:25 Juni 2024
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date04 Juli 2024
Publication Date25 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2013 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk menjamin keadilan bagi penyelenggara sarana perkeretaapian dan keselamatan masyarakat dengan mengatur pedoman perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa setiap Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang menggunakan prasarana perkeretaapian harus membayar biaya penggunaan prasarana. Pendapatan dari biaya ini disetorkan kepada Kas Negara sebagai PNBP atau kepada Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. Biaya penggunaan ditetapkan untuk kereta api angkutan orang dan barang, dengan rincian lebih lanjut mengenai jenis layanan dan klasifikasi angkutan. Formula perhitungan biaya penggunaan prasarana juga dijelaskan, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi tarif dan prioritas penggunaan prasarana.

(-)

(-)