on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2013 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian
Also known as: Permenhub 122/2015 · Permenhub No. 122 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 122 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk memperbarui pedoman perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur formula perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang meliputi biaya perawatan, pengoperasian, dan penyusutan. Biaya ini dibebankan berdasarkan frekuensi, panjang lintas pelayanan, dan berat rangkaian kereta api. Prioritas penggunaan prasarana ditentukan berdasarkan kelas pelayanan dan bobot beban, dengan faktor prioritas maksimal 0,75. Penyusutan prasarana disesuaikan dengan kondisi dan umur prasarana, dan untuk badan usaha milik negara di bidang perkeretaapian, biaya penyusutan ditetapkan sebesar Rp. 0,00.