For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara

Also known as: Permenhub 62/2013 · Permenhub No. 62 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 62 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:20 Juni 2013Publication Date:19 Juni 2013
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date20 Juni 2013
Publication Date19 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 62 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012, yang mengatur pedoman perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara. Tujuannya adalah untuk menetapkan besaran biaya penggunaan prasarana perkeretaapian berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan. Peraturan ini mengatur kewajiban Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian untuk membayar biaya penggunaan prasarana perkeretaapian, yang disetorkan sebagai PNBP. Biaya ini dihitung berdasarkan biaya perawatan, pengoperasian, dan penyusutan prasarana, dengan mempertimbangkan prioritas pengoperasian kereta api. Biaya penggunaan prasarana ditetapkan untuk kereta api penumpang dan barang, dengan formula perhitungan yang meliputi biaya perawatan, pengoperasian, dan penyusutan prasarana. Peraturan ini juga mengatur bahwa pemerintah dapat menugaskan BUMN untuk menyelenggarakan prasarana perkeretaapian milik negara jika belum ada Badan Usaha yang menyelenggarakannya.

(-)

(-)