For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kota Sukabumi 4/2009 · Perda Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:30 April 2009Publication Date:30 April 2009
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date30 April 2009
Publication Date30 April 2009
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kota Sukabumi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelaksanaan pelayanan, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas) bertanggung jawab mendaftarkan peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.

Hak dan Kewajiban Penduduk:

  • Setiap penduduk berhak memperoleh pelayanan dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas dokumen, informasi mengenai data kependudukan, dan ganti rugi atas kesalahan dalam pendaftaran.
  • Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan kepada Dinas.

Nomor Induk Kependudukan (NIK):

  • Setiap penduduk wajib memiliki NIK yang ditetapkan secara nasional dan diterbitkan oleh Dinas. NIK terdiri dari 16 digit yang mencakup kode wilayah, tanggal lahir, dan nomor urut penerbitan.
  • NIK berlaku seumur hidup dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan domisili.

Dokumen Kependudukan:

Dokumen kependudukan meliputi biodata kependudukan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti. 2. Ketentuan pencatatan kelahiran yang melampaui batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dikecualikan untuk Penduduk yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. 3. Pengecualian pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan bulan Desember 2010.

1. Setiap Penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administrasi. 3. Dalam hal pejabat pada Dinas melakukan tindakan pidana atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen dikenakan denda administratif.