For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kota Sukabumi 18/2011 · Perda Kota Sukabumi No. 18 Tahun 2011 · Perda Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2011Publication Date:25 Oktober 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date25 Oktober 2011
Publication Date25 Oktober 2011
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Sukabumi. Perubahan tersebut meliputi: - **Format Kartu Tanda Penduduk (KTP):** KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, serta tanda tangan pemegang KTP. Keterangan tentang agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui atau penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dicatat dalam database kependudukan. KTP juga memuat kode keamanan dan rekaman elektronik pencatatan Peristiwa Penting. Masa berlaku KTP untuk WNI adalah 5 tahun, untuk Orang Asing Tinggal Tetap disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap, dan untuk penduduk yang telah berumur 60 tahun berlaku seumur hidup. - **Kutipan Akta Pencatatan Sipil:** Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak. Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat jenis Peristiwa Penting, NIK dan status kewarganegaraan, nama orang yang mengalami Peristiwa Penting, tempat dan tanggal peristiwa, tempat dan tanggal dikeluarkannya akta, nama dan tandatangan pejabat yang berwenang, dan pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil. - **Sanksi Administratif:** Setiap penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting, seperti pindah datang Orang Asing, pindah datang dari luar negeri, perubahan status Orang Asing, pindah ke luar negeri, perubahan KK, perpanjangan KTP, kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengesahan anak, pengakuan anak, kematian, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, atau peristiwa penting lainnya. Besaran denda administratif bervariasi tergantung pada jenis peristiwa dan status kewarganegaraan.

1. Ketentuan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (2) dikecualikan untuk Penduduk yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Pengecualian pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.

1. Setiap Penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting. 2. Denda administratif bervariasi tergantung pada jenis peristiwa dan status kewarganegaraan. 3. Sanksi administratif merupakan penerimaan negara.