Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Sukabumi. Perubahan tersebut meliputi:
- **Format Kartu Tanda Penduduk (KTP):** KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, serta tanda tangan pemegang KTP. Keterangan tentang agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui atau penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dicatat dalam database kependudukan. KTP juga memuat kode keamanan dan rekaman elektronik pencatatan Peristiwa Penting. Masa berlaku KTP untuk WNI adalah 5 tahun, untuk Orang Asing Tinggal Tetap disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap, dan untuk penduduk yang telah berumur 60 tahun berlaku seumur hidup.
- **Kutipan Akta Pencatatan Sipil:** Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak. Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat jenis Peristiwa Penting, NIK dan status kewarganegaraan, nama orang yang mengalami Peristiwa Penting, tempat dan tanggal peristiwa, tempat dan tanggal dikeluarkannya akta, nama dan tandatangan pejabat yang berwenang, dan pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil.
- **Sanksi Administratif:** Setiap penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting, seperti pindah datang Orang Asing, pindah datang dari luar negeri, perubahan status Orang Asing, pindah ke luar negeri, perubahan KK, perpanjangan KTP, kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengesahan anak, pengakuan anak, kematian, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, atau peristiwa penting lainnya. Besaran denda administratif bervariasi tergantung pada jenis peristiwa dan status kewarganegaraan.