Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Hak dan Kewajiban Penduduk:** Setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh pelayanan dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran. Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Dinas dengan menyerahkan persyaratan yang sesuai.
2. **Penyelenggara dan Pelaksana:** Pemerintah Daerah wajib dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah pelaksana penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Dinas wajib mendaftarkan Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan, mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
3. **Pendaftaran Penduduk:** Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang penduduk WNI dan orang asing, serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
4. **Data dan Dokumen Kependudukan:** Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata kependudukan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. Peraturan ini juga mengatur mengenai perlindungan data dan dokumen kependudukan.
5. **Pencatatan Sipil:** Peraturan ini mengatur mengenai pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.