For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kota Sukabumi 4/2016 · Perda Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2016Publication Date:28 Juli 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date28 Juli 2016
Publication Date28 Juli 2016
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2009 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 18). 2. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2013 Nomor 9).

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Hak dan Kewajiban Penduduk:** Setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh pelayanan dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran. Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Dinas dengan menyerahkan persyaratan yang sesuai. 2. **Penyelenggara dan Pelaksana:** Pemerintah Daerah wajib dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah pelaksana penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. Dinas wajib mendaftarkan Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan, mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. 3. **Pendaftaran Penduduk:** Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang penduduk WNI dan orang asing, serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. 4. **Data dan Dokumen Kependudukan:** Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata kependudukan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. Peraturan ini juga mengatur mengenai perlindungan data dan dokumen kependudukan. 5. **Pencatatan Sipil:** Peraturan ini mengatur mengenai pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku seumur hidup.

1. Setiap Penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Setiap Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP-el atau SKTT dikenakan denda administratif. 3. Pejabat Dinas yang memperlambat pengurusan dokumen dikenakan denda administratif.