For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual

Also known as: PP 100/2021 · PP No. 100 Tahun 2021 · PP Nomor 100 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 September 2021Publication Date:27 September 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianKekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKonsultan Kekayaan Intelektual
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 September 2021
Publication Date27 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual 2. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait Konsultan Kekayaan Intelektual. Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual baik secara nasional maupun internasional. Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual, termasuk persyaratan seperti kewarganegaraan Indonesia, pendidikan minimal sarjana, dan lulus ujian khusus. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan Majelis Pengawas untuk mengawasi dan membina Konsultan Kekayaan Intelektual, serta menetapkan hak dan kewajiban Konsultan Kekayaan Intelektual dalam memberikan jasa profesional di bidang kekayaan intelektual.

1. Calon Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah mengikuti proses pengangkatan sebelum peraturan ini berlaku, pengangkatannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005. 2. Konsultan Kekayaan Intelektual yang belum menunjuk pemegang protokol wajib menunjuk pemegang protokol dalam jangka waktu 6 bulan sejak peraturan ini diundangkan. 3. Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada diakui sebagai Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia dan harus menyesuaikan dengan peraturan ini paling lama 3 bulan sejak diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dan kode etik profesi dapat dikenai sanksi administratif. 2. Konsultan Kekayaan Intelektual yang melanggar sumpah/janji atau melakukan pelanggaran berat dapat diberhentikan dengan tidak hormat.