For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Also known as: PP 2/2005 · PP No. 2 Tahun 2005 · PP Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:4 Januari 2005Publication Date:4 Januari 2005
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKonsultan Hak Kekayaan Intelektual
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Januari 2005
Publication Date04 Januari 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3443) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, sebagai respons terhadap kebutuhan harmonisasi hukum dalam menghadapi globalisasi dan sistem ekonomi pasar terbuka. Konsultan ini berfungsi untuk mewakili masyarakat dalam pengajuan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Persyaratan untuk menjadi Konsultan meliputi kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal tetap di Indonesia, berijazah sarjana, menguasai bahasa Inggris, tidak berstatus sebagai pegawai negeri, dan lulus pelatihan khusus. Konsultan memiliki hak untuk mewakili dan membantu klien dalam pengajuan permohonan Hak Kekayaan Intelektual dan berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi klien. Evaluasi kinerja dilakukan setiap lima tahun untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

1. Konsultan Paten yang sudah terdaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten, wajib mendaftar ulang sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal. 2. Pendaftaran ulang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini dinyatakan berlaku dengan membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Apabila dalam jangka waktu tersebut pendaftaran ulang tidak dilaksanakan, maka Konsultan Paten dianggap mengundurkan diri sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

(-)