on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Also known as: PERPRES 84/2006 · PERPRES No. 84 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 84 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari berbagai undang-undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Paten, Merek, dan Hak Cipta. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki keahlian khusus dalam pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur proses pengusulan dan pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual oleh Direktorat Jenderal kepada Menteri. Konsultan yang diangkat harus mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan tugasnya. Setelah diangkat, mereka akan didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Resmi. Direktorat Jenderal juga bertanggung jawab untuk menerbitkan Kartu Identitas bagi Konsultan yang telah diangkat. Konsultan Paten yang sudah terdaftar sebelumnya diwajibkan untuk mendaftar ulang sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.