on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif
Also known as: PP 26/2002 · PP No. 26 Tahun 2002 · PP Nomor 26 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dalam pengangkutan zat radioaktif sesuai dengan perkembangan teknologi nuklir. Kebijakan ini mengatur tentang perizinan, kewajiban dan tanggung jawab, pembungkusan, program proteksi radiasi, pelatihan, program jaminan kualitas, jenis dan batas aktivitas zat radioaktif, serta penanggulangan keadaan darurat. Pengirim dan penerima zat radioaktif diwajibkan memiliki izin pemanfaatan tenaga nuklir, sementara pengangkut tidak diwajibkan memiliki izin tersebut. Pengangkutan harus dilakukan dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, ketentraman, dan kesehatan pekerja serta masyarakat, serta perlindungan terhadap harta benda dan lingkungan hidup. Pembungkusan zat radioaktif harus memenuhi persyaratan pengujian dan sertifikasi. Selain itu, program jaminan kualitas dan asas proteksi radiasi harus diterapkan untuk memastikan keselamatan selama pengangkutan.