For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi Dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif

Also known as: PP 58/2015 · PP No. 58 Tahun 2015 · PP Nomor 58 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2015Publication Date:10 Agustus 2015
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan PublikPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKeselamatan Radiasi Dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 2015
Publication Date10 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menata kembali pengangkutan zat radioaktif dengan menyesuaikan persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan hukum masyarakat. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum mengatur secara tegas dan ketat mengenai persyaratan keselamatan dan keamanan dalam pengangkutan zat radioaktif.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pengirim, penerima, dan pengangkut zat radioaktif. Pengirim wajib memastikan penggunaan bungkusan yang sesuai dan memiliki sertifikat persetujuan desain. Pengangkutan zat radioaktif harus memenuhi ketentuan teknis keselamatan radiasi dan keamanan, termasuk penandaan, pelabelan, dan pemberian plakat pada bungkusan. Selain itu, pengirim harus menyusun program proteksi dan keselamatan radiasi serta rencana keamanan sumber radioaktif. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pemantauan dosis radiasi dan penanggulangan kedaruratan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif, sertifikat persetujuan Desain Bungkusan, persetujuan pengiriman zat radioaktif, validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif, dan validasi terhadap sertifikat persetujuan Desain Bungkusan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Pengangkutan Zat Radioaktif yang akan dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

1. Pengirim yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Pengirim yang tidak mematuhi peringatan dapat dikenai penghentian sementara kegiatan atau pembekuan izin. 3. Pengangkut yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.