For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1975 tentang Pengangkutan Zat Radioaktip

Also known as: PP 13/1975 · PP No. 13 Tahun 1975 · PP Nomor 13 Tahun 1975

Status:
Inactive
Effective Date:16 April 1975Publication Date:16 April 1975
Perlindungan Lingkungan HidupRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengangkutan Zat Radioaktip
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 April 1975
Publication Date16 April 1975
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang Pengangkutan Zat Radioaktif bertujuan untuk mengatur pengangkutan zat radioaktif di Indonesia guna mencegah bahaya radiasi terhadap manusia dan harta benda. Peraturan ini berlaku untuk pengangkutan zat radioaktif melalui darat, laut, dan udara, namun tidak berlaku untuk pengangkutan di dalam instalasi atom. Pengirim, pengangkut, dan penerima zat radioaktif diwajibkan memiliki izin dari Badan Tenaga Atom Nasional. Selain itu, peraturan ini menetapkan syarat pembungkusan dan pengujian yang harus dipenuhi untuk menjamin keamanan selama pengangkutan. Pengangkutan zat radioaktif harus dilakukan dengan mematuhi ketentuan keselamatan yang ditetapkan oleh instansi berwenang, dan bungkusan harus ditempatkan pada jarak aman dari manusia dan barang lain yang berbahaya.

(-)

  • Pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 4, 6, 10, 19, 21, 23, dan 24 diancam dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp 500.000,-.