on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Kabupaten Bantul
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 14/2003 · Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan mengatur tentang perizinan dan penyelenggaraan berbagai sarana kesehatan di Kabupaten Bantul. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis sarana kesehatan yang dapat diselenggarakan oleh orang atau badan hukum, meliputi sarana pelayanan medik dasar (praktik berkelompok dokter umum/gigi, balai pengobatan, BKIA, rumah bersalin), sarana pelayanan medik spesialistik (praktik berkelompok dokter/gigi spesialis, rumah sakit umum/khusus), dan sarana pelayanan kesehatan lainnya (laboratorium klinik, apotik, toko obat). Sebagian besar sarana kesehatan harus berbentuk badan hukum yayasan, kecuali praktik berkelompok dokter/gigi (umum dan spesialis), apotik, dan toko obat.
Setiap penyelenggaraan sarana kesehatan wajib memenuhi persyaratan teknis yang diatur lebih lanjut oleh Bupati. Penyelenggara sarana kesehatan harus memiliki izin dari Kepala Dinas, yang terdiri dari izin pendirian dan izin penyelenggaraan. Izin pendirian diperlukan untuk mendirikan atau memperluas sarana kesehatan, kecuali apotik dan toko obat. Izin penyelenggaraan berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbaharui.
Penyelenggara sarana kesehatan berhak melakukan kegiatan sesuai izin, mendapatkan pembinaan, memungut biaya, dan mendapatkan informasi serta perlindungan hukum. Mereka berkewajiban melakukan pelayanan sesuai standar, melaksanakan fungsi sosial, menciptakan rasa nyaman, memasang tarif, dan memasang izin penyelenggaraan.
Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, melindungi masyarakat, memberikan kemudahan dalam perizinan, serta memberikan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap sarana kesehatan.