For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Kabupaten Bantul

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 14/2003 · Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Inactive
Publication Date:30 September 2003
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Sarana Kesehatan di Kabupaten Bantul
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date30 September 2003
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan mengatur tentang perizinan dan penyelenggaraan berbagai sarana kesehatan di Kabupaten Bantul. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis sarana kesehatan yang dapat diselenggarakan oleh orang atau badan hukum, meliputi sarana pelayanan medik dasar (praktik berkelompok dokter umum/gigi, balai pengobatan, BKIA, rumah bersalin), sarana pelayanan medik spesialistik (praktik berkelompok dokter/gigi spesialis, rumah sakit umum/khusus), dan sarana pelayanan kesehatan lainnya (laboratorium klinik, apotik, toko obat). Sebagian besar sarana kesehatan harus berbentuk badan hukum yayasan, kecuali praktik berkelompok dokter/gigi (umum dan spesialis), apotik, dan toko obat.

Setiap penyelenggaraan sarana kesehatan wajib memenuhi persyaratan teknis yang diatur lebih lanjut oleh Bupati. Penyelenggara sarana kesehatan harus memiliki izin dari Kepala Dinas, yang terdiri dari izin pendirian dan izin penyelenggaraan. Izin pendirian diperlukan untuk mendirikan atau memperluas sarana kesehatan, kecuali apotik dan toko obat. Izin penyelenggaraan berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbaharui.

Penyelenggara sarana kesehatan berhak melakukan kegiatan sesuai izin, mendapatkan pembinaan, memungut biaya, dan mendapatkan informasi serta perlindungan hukum. Mereka berkewajiban melakukan pelayanan sesuai standar, melaksanakan fungsi sosial, menciptakan rasa nyaman, memasang tarif, dan memasang izin penyelenggaraan.

Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, melindungi masyarakat, memberikan kemudahan dalam perizinan, serta memberikan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap sarana kesehatan.

1. Perizinan penyelenggaraan sarana kesehatan atau sejenisnya yang telah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Orang pribadi atau badan yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum memiliki izin, wajib mengajukan izin berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 (tidak memulai pembangunan tepat waktu) dapat mengakibatkan pencabutan izin pendirian. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 (tidak melaksanakan pelayanan kesehatan tepat waktu) dapat mengakibatkan pencabutan izin penyelenggaraan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 12 (kewajiban penyelenggara sarana kesehatan) dapat mengakibatkan pembekuan izin sementara. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) (persyaratan teknis) dapat mengakibatkan pencabutan izin. 5. Penyelenggaraan sarana kesehatan tanpa izin diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.