For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Kabupaten Bantul

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 12/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 April 2008Publication Date:10 April 2008
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Kabupaten Bantul
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date10 April 2008
Publication Date10 April 2008
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri B Nomor 13 Tahun 2003)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Kabupaten Bantul. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003 agar selaras dengan pembentukan perangkat daerah baru tersebut. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. **Pasal 1**: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Dinas Perizinan, Kepala Dinas, dan Perangkat Daerah, serta penghapusan beberapa definisi yang tidak relevan. 2. **Pasal 2**: Perubahan pada jenis sarana pelayanan medik dasar dan spesialistik. 3. **Pasal 10**: Kepala Dinas Perizinan ditetapkan sebagai pejabat yang berwenang memberikan dan mencabut izin pendirian dan izin penyelenggaraan sarana kesehatan. 4. **Pasal 14**: Kepala Dinas berwenang mencabut izin pendirian atau penyelenggaraan jika penyelenggara sarana kesehatan melanggar ketentuan. 5. **Pasal 15**: Pelaksanaan pemberian izin ditugaskan kepada Dinas Perizinan, sementara pembinaan, pengawasan, dan pengendalian ditugaskan kepada Dinas Kesehatan. 6. **Pasal 20 dan 25**: Penghapusan beberapa jenis izin penyelenggaraan rumah sakit umum dari daftar objek dan tarif retribusi.

(-)

1. Setiap orang yang menyelenggarakan sarana kesehatan di Daerah tanpa izin dari Bupati diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.