Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini mengatur penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan. Latar belakangnya adalah perkembangan dinamika masyarakat dalam pelayanan kesehatan dan perlunya peningkatan pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bantul. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat dalam pelayanan kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Perizinan:**
* Izin fasilitas pelayanan kesehatan (medik dasar, medik spesialis/rujukan, dan penunjang kesehatan).
* Izin tenaga kesehatan (medis, keperawatan, kefarmasian, keterapian medis, keteknisian medis, dan pengobatan komplementer-alternatif).
* Surat Tanda Daftar untuk pengobat tradisional.
* Sertifikasi di bidang kesehatan (makanan minuman dan sanitasi lingkungan).
2. **Kewajiban Perizinan:** Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan atau kegiatan terkait kesehatan wajib memiliki izin, surat tanda daftar, atau sertifikasi yang diterbitkan oleh Bupati.
3. **Persyaratan Fasilitas Pelayanan Kesehatan:**
* Persyaratan administrasi (berbentuk badan hukum untuk rumah sakit, klinik rawat inap pelayanan medik dasar, dan SPA).
* Persyaratan teknis yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
4. **Hak dan Kewajiban:**
* Penyelenggara pelayanan kesehatan berhak melakukan kegiatan sesuai izin, mendapatkan pembinaan, memungut biaya, dan mendapatkan informasi serta perlindungan hukum.
* Penyelenggara pelayanan kesehatan berkewajiban melakukan kegiatan sesuai standar teknis, melaksanakan fungsi sosial, menciptakan rasa aman dan nyaman, memasang papan nama, melaporkan kegiatan secara berkala, dan mengajukan permohonan perizinan baru jika ada perubahan.
5. **Pembatasan Izin:** Dokter, apoteker, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya dibatasi jumlah tempat praktik atau kerja.