For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 4/2010 · Perda Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Inactive
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan di Bidang Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2002 tentang Izin Praktik Tenaga Medis di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2002 Seri B Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Tenaga Keperawatan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2002 Seri B Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Tenaga Keperawatan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2008 Seri B Nomor 8). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2003 Seri B Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2008 Seri B Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini mengatur penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan. Latar belakangnya adalah perkembangan dinamika masyarakat dalam pelayanan kesehatan dan perlunya peningkatan pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bantul. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat dalam pelayanan kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Perizinan:** * Izin fasilitas pelayanan kesehatan (medik dasar, medik spesialis/rujukan, dan penunjang kesehatan). * Izin tenaga kesehatan (medis, keperawatan, kefarmasian, keterapian medis, keteknisian medis, dan pengobatan komplementer-alternatif). * Surat Tanda Daftar untuk pengobat tradisional. * Sertifikasi di bidang kesehatan (makanan minuman dan sanitasi lingkungan). 2. **Kewajiban Perizinan:** Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan atau kegiatan terkait kesehatan wajib memiliki izin, surat tanda daftar, atau sertifikasi yang diterbitkan oleh Bupati. 3. **Persyaratan Fasilitas Pelayanan Kesehatan:** * Persyaratan administrasi (berbentuk badan hukum untuk rumah sakit, klinik rawat inap pelayanan medik dasar, dan SPA). * Persyaratan teknis yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 4. **Hak dan Kewajiban:** * Penyelenggara pelayanan kesehatan berhak melakukan kegiatan sesuai izin, mendapatkan pembinaan, memungut biaya, dan mendapatkan informasi serta perlindungan hukum. * Penyelenggara pelayanan kesehatan berkewajiban melakukan kegiatan sesuai standar teknis, melaksanakan fungsi sosial, menciptakan rasa aman dan nyaman, memasang papan nama, melaporkan kegiatan secara berkala, dan mengajukan permohonan perizinan baru jika ada perubahan. 5. **Pembatasan Izin:** Dokter, apoteker, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya dibatasi jumlah tempat praktik atau kerja.

1. Semua perizinan yang telah dimiliki sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan peraturan daerah ini dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun setelah tanggal penerbitannya, dan harus diperbaharui setelah habis masa berlakunya. 3. Orang pribadi atau badan yang telah menyelenggarakan pelayanan di bidang kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2), Pasal 40 ayat (5) huruf b, huruf c dan huruf d serta Pasal 64 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Penyelenggara pelayanan kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan atau peraturan perundang-undangan lainnya dikenakan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.