For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah

Also known as: PMK 176/PMK.05/2016 · PMK No. 176/PMK.05/2016

Status:
Active
Effective Date:21 November 2016Publication Date:18 November 2016
Utang, Piutang & Hibah Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan skema penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah pada pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengembalian piutang negara, membantu pemerintah daerah menyelesaikan tunggakan pinjaman, membuka kesempatan investasi, dan mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelesaian piutang negara. Ruang lingkupnya mencakup piutang negara yang bersumber dari PPLN, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah. Pemerintah daerah diwajibkan mengajukan permohonan penyelesaian piutang jika piutang dinyatakan macet. Penyelesaian piutang dapat dilakukan melalui restrukturisasi pinjaman, yang meliputi penjadwalan kembali, perubahan persyaratan, atau penghapusan. Hak dan kewajiban pemerintah daerah termasuk kewajiban mengalokasikan dana untuk pembayaran pinjaman dalam APBD dan bersedia dipotong DAU/DBH jika terjadi tunggakan.

1. Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan penghapusan Piutang Negara secara bersyarat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2008, penghapusan Piutang Negara secara mutlaknya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan Debt Swap dengan realisasi lebih kecil dari rencana, harus mengajukan permohonan Debt Swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan kekurangan realisasi Debt Swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus mengajukan permohonan penilaian Debt Swap paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku. 4. Penghapusan Piutang Negara pada Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan persetujuan Restrukturisasi Pinjaman sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Pemerintah Daerah dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH dalam hal: a. tidak mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. terjadi keterlambatan/tunggakan atas pembayaran kewajiban penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a; atau c. tidak menyelesaikan kekurangan Debt Swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan ayat (7).