on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah
Also known as: PMK 176/PMK.05/2016 · PMK No. 176/PMK.05/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan skema penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah pada pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengembalian piutang negara, membantu pemerintah daerah menyelesaikan tunggakan pinjaman, membuka kesempatan investasi, dan mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelesaian piutang negara. Ruang lingkupnya mencakup piutang negara yang bersumber dari PPLN, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah. Pemerintah daerah diwajibkan mengajukan permohonan penyelesaian piutang jika piutang dinyatakan macet. Penyelesaian piutang dapat dilakukan melalui restrukturisasi pinjaman, yang meliputi penjadwalan kembali, perubahan persyaratan, atau penghapusan. Hak dan kewajiban pemerintah daerah termasuk kewajiban mengalokasikan dana untuk pembayaran pinjaman dalam APBD dan bersedia dipotong DAU/DBH jika terjadi tunggakan.