For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah

Also known as: PMK 104/PMK.05/2019 · PMK No. 104/PMK.05/2019

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2019Publication Date:22 Juli 2019
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Juli 2019
Publication Date22 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2019 ini bertujuan untuk memperbarui tata cara penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah pada pemerintah daerah. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong penyelesaian piutang negara yang berasal dari pengalihan utang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pemerintah daerah yang mengalami perubahan status hukum. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk restrukturisasi pinjaman dan mekanisme debt swap. Pemerintah daerah dengan piutang macet wajib mengajukan permohonan penyelesaian dalam waktu enam bulan, sementara piutang yang kurang lancar atau diragukan dapat diajukan untuk penyelesaian. Penyelesaian piutang meliputi kewajiban pokok dan non pokok, dengan ketentuan khusus untuk debt swap yang digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan Debt Swap dengan realisasi lebih kecil dari kewajiban Debt Swap atas penyediaan sarana dan prasarana yang membutuhkan kelanjutan pembangunan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus mengajukan permohonan penilaian kembali Debt Swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)