For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 138 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 138 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Also known as: PERPRES 138/2015 · PERPRES No. 138 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 138 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2015Publication Date:14 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Desember 2015
Publication Date14 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pegawai setelah penggabungan dan perubahan nomenklatur kementerian dalam Kabinet Kerja periode 2014-2019.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dipekerjakan di luar kementerian. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan capaian kinerja bulanan dan diatur lebih lanjut oleh menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang belum mendapatkan atau dihentikan tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan sebelumnya dengan besaran berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak tanggal penghentian pembayaran tunjangan kinerja.

(-)