on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Also known as: Peraturan Bawaslu 8/2020 · Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 · Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menciptakan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran pemilihan dengan mekanisme yang terkoordinasi dan terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jajarannya memiliki tugas dan wewenang dalam menangani laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah.
Ketentuan Substansial
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang menangani dugaan pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan. Penanganan dilakukan berdasarkan laporan atau temuan. Laporan dapat disampaikan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, pemantau pemilihan terdaftar, atau peserta pemilihan. Laporan harus disampaikan dalam waktu 7 hari sejak diketahuinya pelanggaran. Penanganan pelanggaran dilakukan melalui kajian awal untuk meneliti syarat formal dan materiel laporan, jenis dugaan pelanggaran, dan pelimpahan laporan sesuai tempat terjadinya pelanggaran.