For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Also known as: Peraturan Bawaslu 14/2017 · Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:27 Oktober 2017Publication Date:10 Oktober 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePenanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date27 Oktober 2017
Publication Date10 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut ketentuan Pasal 23, Pasal 28, Pasal 36, Pasal 42 ayat (4) dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 792) sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 773) sepanjang mengatur mengenai mekanisme Penindakan, penanganan pelanggaran, tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran, status penanganan dugaan pelanggaran dan pengawasan tindak lanjut rekomendasi.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang penanganan laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaksanakan oleh pengawas Pemilihan, yang meliputi Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
  2. Tata cara penyampaian laporan dan temuan dugaan pelanggaran, termasuk syarat formal dan materiel laporan, serta mekanisme penelitian laporan.
  3. Prosedur penanganan pelanggaran, termasuk pengambilalihan penanganan pelanggaran oleh pengawas Pemilihan secara berjenjang dalam keadaan tertentu, serta waktu penanganan pelanggaran.
  4. Proses kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran, termasuk pembentukan tim klarifikasi dan permintaan keterangan dari berbagai pihak.
  5. Tindak lanjut penanganan pelanggaran, yang meliputi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan, pelanggaran administrasi Pemilihan, dan tindak pidana Pemilihan.
  6. Pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi penanganan pelanggaran oleh instansi yang berwenang.

Peraturan ini juga mengatur tentang status penanganan pelanggaran yang wajib diumumkan, serta formulir-formulir yang digunakan dalam proses penanganan pelanggaran.

(-)

(-)