For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Also known as: Peraturan Bawaslu 9/2024 · Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2024 · Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2024Publication Date:30 September 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date04 Oktober 2024
Publication Date30 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait pelanggaran pemilihan, prosedur pelaporan pelanggaran, kajian awal laporan, tindak lanjut laporan, dan rekomendasi terkait pelanggaran kode etik, administrasi, serta tindak pidana pemilihan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai penggunaan teknologi informasi dalam pelaporan dan klarifikasi, serta mekanisme pengambilalihan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu pada tingkatan yang lebih tinggi. Selain itu, terdapat perubahan pada formulir-formulir yang digunakan dalam proses penanganan pelanggaran.

(-)

(-)