For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Also known as: UU 32/1997 · UU No. 32 Tahun 1997 · UU Nomor 32 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 1997Publication Date:5 Desember 1997
Pertambangan Mineral dan BatubaraPasar ModalPerkebunan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerdagangan Berjangka Komoditi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Desember 1997
Publication Date05 Desember 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi bertujuan untuk mewujudkan sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif melalui Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
  • Perekonomian nasional perlu didukung oleh sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif.
  • Perdagangan Berjangka Komoditi berperan strategis dalam mewujudkan sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif.
  • Perlu landasan hukum yang kuat agar Perdagangan Berjangka Komoditi dapat terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan memberikan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial:

  • Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti): Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka dilakukan oleh Bappebti yang bertanggung jawab kepada Menteri. Bappebti berwenang memberikan izin usaha, persetujuan, sertifikat pendaftaran, melakukan pemeriksaan, menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, menetapkan persyaratan keuangan minimum, dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat.
  • Bursa Berjangka: Didirikan dengan tujuan menyelenggarakan transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan. Bursa Berjangka wajib memiliki modal yang cukup, menyiapkan catatan dan laporan, menjamin kerahasiaan informasi, membentuk Dana Kompensasi, dan memantau kegiatan Anggota Bursa Berjangka.
  • Lembaga Kliring Berjangka: Didirikan dengan tujuan mendukung terciptanya transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif di Bursa Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka wajib memiliki modal yang cukup, menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah, menjamin kerahasiaan informasi, dan memantau kegiatan Anggota Kliring Berjangka.
  • Pialang Berjangka: Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti.
  • Penasihat Berjangka: Kegiatan usaha sebagai Penasihat Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang telah memperoleh izin usaha Penasihat Berjangka dari Bappebti.
  • Sentra Dana Berjangka: Dibentuk berdasarkan kontrak antara Pengelola Sentra Dana Berjangka dan bank, yang mengikat peserta Sentra Dana Berjangka. Pembentukan Sentra Dana Berjangka wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.
  • Pengelola Sentra Dana Berjangka: Kegiatan usaha sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang berbentuk perseroan terbatas yang wajib memperoleh izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti.
  • Dana Kompensasi: Bursa Berjangka wajib menghimpun dana dari Pialang Berjangka untuk Dana Kompensasi yang digunakan untuk membayar tuntutan ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka yang timbul akibat cedera janji atau kesalahan yang dilakukan oleh Pialang Berjangka.
  • Pelaksanaan Perdagangan Berjangka: Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka, kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

1. Sebelum Bappebti dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bappebti dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Bursa Komoditi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sebelum Lembaga Kliring Berjangka dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Badan Pelaksana Bursa Komoditi memberikan izin usaha kepada PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Kliring Berjangka. 3. PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah memperoleh izin usaha.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 39 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 6.500.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2) diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 39 ayat (3), atau Pasal 12 ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 57 diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) huruf c, Pasal 27 ayat (1) huruf b, Pasal 27 ayat (1) huruf c, Pasal 36 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 54 ayat (3), Pasal 54 ayat (4), Pasal 55, Pasal 59, Pasal 63 ayat (2) atau Pasal 37, Pasal 43, Pasal 49 ayat (2), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (1), atau Pasal 58 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 8 diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (2), Pasal 50 ayat (4), Pasal 53 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (2) atau Pasal 50 ayat (3), atau Pasal 53 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. 8. Tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 66 atau Pasal 68 diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.