For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Also known as: Permendikdasmen 8/2025 · Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 · Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Inactive
Effective Date:14 Mei 2025Publication Date:9 Mei 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) untuk menjamin hak akses pendidikan melalui dukungan dana operasional yang akuntabel dan tepat sasaran. Dana BOSP terdiri atas Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan. Pengelolaan Dana BOSP harus fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP, termasuk kepemilikan NPSN, pemutakhiran data Dapodik, izin penyelenggaraan pendidikan, dan rekening Satuan Pendidikan. Besaran alokasi Dana BOSP ditentukan setiap tahun berdasarkan satuan biaya dan jumlah peserta didik, dengan prioritas bagi daerah khusus dan sekolah berkinerja baik. Dana BOSP disalurkan langsung ke rekening Satuan Pendidikan dan dapat digunakan setelah dana masuk. Penggunaan dana harus sesuai dengan komponen yang ditetapkan, seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, administrasi, pengembangan profesi pendidik, pembiayaan daya dan jasa, serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Sisa dana BOSP harus dicatatkan dalam RKAS dan diperhitungkan dalam penyaluran tahun berikutnya. Kepala Satuan Pendidikan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP secara berkala melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sisa Dana BOS kinerja sekolah yang melaksanakan program sekolah penggerak dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik digunakan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS kinerja sekolah yang memiliki kinerja terbaik.

Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan Dana BOSP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah yang melanggar larangan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOSP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.