For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Also known as: Permendikbudriset 63/2023 · Permendikbudriset No. 63 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi, perubahan pada ketentuan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOS, penyesuaian perhitungan alokasi Dana BOS Reguler untuk SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan di Daerah Khusus, serta perubahan pada ketentuan Peserta Didik penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler.

Selain itu, terdapat perubahan pada komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja dan Dana BOS Kinerja, termasuk penambahan ketentuan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak. Peraturan ini juga mengubah ketentuan pelaporan realisasi penggunaan Dana BOSP dan menambahkan ketentuan mengenai dasar penyaluran Dana BOSP berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya. Terakhir, dilakukan perubahan pada ketentuan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana BOSP.

Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 juga diubah, yang mencakup rincian komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

(-)

(-)