For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Also known as: Permendikdasmen 8/2026 · Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 · Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2026Publication Date:5 Februari 2026
PendidikanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
ThemePetunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
LocationKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Effective Date06 Februari 2026
Publication Date05 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 325).

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak akses pendidikan melalui dukungan dana operasional yang bermutu dan dikelola secara akuntabel serta tepat sasaran. Dana BOSP dialokasikan untuk Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, yang terdiri dari Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan. Masing-masing jenis dana ini memiliki sub-kategori reguler, kinerja, dan afirmasi, dengan persyaratan penerimaan yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur besaran alokasi dana, mekanisme penyaluran melalui rekening satuan pendidikan, serta komponen penggunaan dana yang rinci untuk setiap jenis dana, termasuk batasan persentase untuk komponen tertentu seperti pengembangan perpustakaan dan pembayaran honor. Tata cara pengelolaan dana oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah, termasuk perencanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, diatur secara detail. Selain itu, ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan sisa dana dan pengembalian dana juga dijelaskan.

1. Satuan biaya, penerima dana, dan besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran 2026 yang telah ditetapkan oleh Menteri, dinyatakan tetap berlaku.

Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan Dana BOSP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah yang melanggar larangan dalam pembinaan dan pengawasan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.