Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak akses pendidikan melalui dukungan dana operasional yang bermutu dan dikelola secara akuntabel serta tepat sasaran. Dana BOSP dialokasikan untuk Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, yang terdiri dari Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan. Masing-masing jenis dana ini memiliki sub-kategori reguler, kinerja, dan afirmasi, dengan persyaratan penerimaan yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur besaran alokasi dana, mekanisme penyaluran melalui rekening satuan pendidikan, serta komponen penggunaan dana yang rinci untuk setiap jenis dana, termasuk batasan persentase untuk komponen tertentu seperti pengembangan perpustakaan dan pembayaran honor. Tata cara pengelolaan dana oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah, termasuk perencanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, diatur secara detail. Selain itu, ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan sisa dana dan pengembalian dana juga dijelaskan.