For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan

Also known as: PP 81/2021 · PP No. 81 Tahun 2021 · PP Nomor 81 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:9 September 2021Publication Date:10 Agustus 2021
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 September 2021
Publication Date10 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5464) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa pelatihan pemeriksaan keuangan negara, penilaian kompetensi, penggunaan sarana dan prasarana, pengembangan aplikasi audit, dan pemeriksaan eksternal. Tarif PNBP dapat ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan harus disetor ke Kas Negara. Peraturan ini juga memungkinkan penetapan tarif hingga Rp0,00 atau 0% dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)