For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan

Also known as: PP 17/2026 · PP No. 17 Tahun 2026 · PP Nomor 17 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:26 April 2026Publication Date:27 Maret 2026
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 April 2026
Publication Date27 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPK sehubungan dengan adanya jenis penerimaan baru dan penyesuaian tarif. Ruang lingkup PNBP pada BPK meliputi jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara, jasa penilaian kompetensi, jasa penggunaan sarana dan prasarana, jasa pengembangan aplikasi audit, serta jasa pemeriksaan eksternal. Selain itu, BPK dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan dan pelatihan dasar CPNS dengan tarif yang mengacu pada peraturan mengenai PNBP di Lembaga Administrasi Negara. Seluruh PNBP yang dipungut wajib disetor ke Kas Negara. Dalam hal terdapat pertimbangan tertentu, tarif PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0% melalui Peraturan BPK setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Tarif yang tercantum dalam lampiran merupakan batas tarif tertinggi, dan untuk jenis jasa tertentu, tarif dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)