Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point). Latar belakangnya adalah untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan dengan menggabungkan dua peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menetapkan kerangka kerja yang jelas dan efisien untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam konteks microwave link.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan penggunaan pita frekuensi radio tertentu, seperti 4400 - 5000 MHz, 6425-7110 MHz, dan lainnya, sesuai dengan rekomendasi International Telecommunication Union (ITU). Penggunaan kanal frekuensi radio wajib sesuai dengan perencanaan dan memenuhi ketentuan jarak antar stasiun radio. Izin Stasiun Radio (ISR) diperlukan untuk penggunaan kanal frekuensi radio, yang diberikan berdasarkan analisis teknis dengan prinsip first come first served. ISR dapat diberikan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi khusus (instansi pemerintah atau badan hukum selain penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi), dan lembaga penyiaran untuk jasa penyiaran televisi (terbatas untuk keperluan studio ke pemancar).
Alat dan perangkat Microwave Link Titik ke Titik yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis yang dibuktikan dengan sertifikat. Penggunaan kanal frekuensi radio dikenakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio. Koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain diperlukan jika stasiun radio terletak di wilayah perbatasan atau pancarannya menjangkau negara lain. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.