For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point)

Also known as: Permenkominfo 33/2015 · Permenkominfo No. 33 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 33 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2016Publication Date:31 Desember 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point)
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date31 Desember 2016
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) untuk Microwave Link Titik ke Titik (point-to-point) pada berbagai rentang frekuensi, mulai dari 4400 MHz hingga 86000 MHz. Perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan) ditetapkan dengan memperhatikan Rekomendasi International Telecommunication Union (ITU Recommendation). Penggunaan kanal frekuensi radio harus sesuai dengan perencanaan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, serta mengacu pada jarak antar stasiun radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Penggunaan kanal frekuensi radio wajib berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) yang diberikan berdasarkan hasil analisa teknis dengan prinsip pertama tiba, pertama dilayani (first come first served). ISR dapat diberikan kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggara Telekomunikasi Khusus, dan Lembaga Penyiaran jasa penyiaran televisi (khusus untuk keperluan komunikasi dari studio ke pemancar atau Studio to Transmitter Link). Pengguna kanal frekuensi radio dikenakan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal stasiun radio terletak di wilayah perbatasan atau pancarannya dapat menjangkau negara lain, penetapan kanal harus dikoordinasikan dengan Administrasi Telekomunikasi Negara lain.

1. Kanal frekuensi radio microwave link titik ke titik (point-to-point) dalam Izin Stasiun Radio (ISR) yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 2. Kanal frekuensi radio yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tetap digunakan oleh pengguna frekuensi radio paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sepanjang memenuhi ketentuan teknis.

(-)