For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik Dengan Sistem Digital Hybrid

Also known as: Permenkominfo 34/2015 · Permenkominfo No. 34 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 34 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik Dengan Sistem Digital Hybrid
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat komunikasi radio microwave link titik ke titik dengan sistem digital hybrid yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Persyaratan teknis ini meliputi:

  1. Ketentuan Umum, mencakup ruang lingkup perangkat (microwave link dan studio to transmitter link untuk televisi siaran dengan sistem digital hybrid) dan definisi istilah teknis.
  2. Persyaratan Teknis, mencakup konfigurasi, fungsi perangkat (modulasi adaptif/statis, lebar kanal yang dapat dipilih, peningkatan kapasitas dengan perangkat lunak, automatic protection switch, antarmuka TDM/IP/ATM yang dapat dikonfigurasi, pengaturan daya pancar otomatis), karakteristik utama (frekuensi radio, daya pancar, pengolahan sinyal, radio frequency spectrum mask, RSL), antarmuka fisik (port interface Ethernet, 2048 kbps, SDH, ATM), sistem kontrol, dan catu daya.
  3. Persyaratan Pengujian, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perangkat harus memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan ini untuk memastikan kualitas dan interoperabilitas dalam jaringan telekomunikasi.

(-)

(-)