on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Instalasi Karantina Ikan
Also known as: Permen KKP 33/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 33/PERMEN-KP/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melindungi dan melestarikan sumber daya ikan dan lingkungannya melalui pembentukan instalasi karantina ikan di lokasi pemasukan dan pengeluaran serta lokasi lain yang diperlukan. Tujuannya adalah untuk menampung perkembangan kebutuhan perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan yang belum terakomodasi dalam peraturan sebelumnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Karantina Ikan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan dalam pembangunan dan pengelolaan instalasi karantina. Instalasi karantina dibedakan berdasarkan peruntukannya untuk ikan hidup, ikan mati, dan benda lain. Perorangan atau badan hukum dapat mendirikan instalasi karantina dengan syarat tertentu. Instalasi karantina harus dilengkapi dengan sarana dan fasilitas sesuai peruntukannya, menerapkan prinsip biosekuriti, dan memenuhi persyaratan dokumen mutu dan lokasi. Penetapan instalasi karantina dilakukan oleh Menteri melalui Kepala Badan tanpa biaya. Sertifikat Instalasi Karantina Ikan berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.