For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Instalasi Karantina Ikan

Also known as: Permen KKP 33/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 33/PERMEN-KP/2014

Status:
Inactive
Effective Date:19 Agustus 2014Publication Date:14 Agustus 2014
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeInstalasi Karantina Ikan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date19 Agustus 2014
Publication Date14 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2008 tentang Instalasi dan Tempat Penimbunan Sementara Karantina Ikan 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2011 tentang Instalasi Karantina Ikan Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melindungi dan melestarikan sumber daya ikan dan lingkungannya melalui pembentukan instalasi karantina ikan di lokasi pemasukan dan pengeluaran serta lokasi lain yang diperlukan. Tujuannya adalah untuk menampung perkembangan kebutuhan perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan yang belum terakomodasi dalam peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Karantina Ikan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan dalam pembangunan dan pengelolaan instalasi karantina. Instalasi karantina dibedakan berdasarkan peruntukannya untuk ikan hidup, ikan mati, dan benda lain. Perorangan atau badan hukum dapat mendirikan instalasi karantina dengan syarat tertentu. Instalasi karantina harus dilengkapi dengan sarana dan fasilitas sesuai peruntukannya, menerapkan prinsip biosekuriti, dan memenuhi persyaratan dokumen mutu dan lokasi. Penetapan instalasi karantina dilakukan oleh Menteri melalui Kepala Badan tanpa biaya. Sertifikat Instalasi Karantina Ikan berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

1. Instalasi karantina milik UPT Badan, badan hukum atau perorangan, dan instansi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan penetapan/perpanjangan instalasi karantina milik UPT Badan, badan hukum atau perorangan, dan instansi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2011 tentang Instalasi Karantina Ikan.

1. Kepala UPT Badan, perorangan, atau badan hukum yang tidak melaksanakan rekomendasi perbaikan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif terdiri dari peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan. 3. Perorangan atau badan hukum yang tidak menyampaikan laporan penggunaan instalasi karantina dikenakan sanksi administratif yang sama.