on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Instalasi Karantina Ikan
Also known as: Permen KKP 9/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 9/PERMEN-KP/2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Instalasi Karantina Ikan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta untuk menampung perkembangan kebutuhan perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Instalasi Karantina memiliki fungsi untuk melakukan pengasingan dan pengamatan media pembawa, pemeriksaan kesesuaian jenis, jumlah, dan ukuran media pembawa/hasil perikanan, mendeteksi HPIK/HPI Tertentu, membebaskan/mensucihamakan media pembawa dari HPIK/HPI Tertentu, mencegah tersebarnya HPIK/HPI Tertentu, dan/atau mengendalikan mutu dan keamanan Hasil Perikanan. Instalasi Karantina dapat dibangun oleh Kementerian atau didirikan oleh Pelaku Usaha. Instalasi Karantina yang didirikan oleh Pelaku Usaha harus ditetapkan sebagai Instalasi Karantina oleh Menteri atau Kepala Badan.
Persyaratan Instalasi Karantina meliputi persyaratan administratif (NIB dan dokumen mutu CKIB) dan persyaratan teknis (kelayakan lokasi dan kelengkapan sarana instalasi). Pelaku Usaha yang ingin mendirikan Instalasi Karantina harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan. Instalasi Karantina diklasifikasikan menjadi kelas A, B, dan C. Sertifikat Instalasi Karantina Ikan berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.