For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Instalasi Karantina Ikan

Also known as: Permen KKP PER.11/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.11/MEN/2011

Status:
Inactive
Effective Date:16 Maret 2011Publication Date:16 Maret 2011
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeInstalasi Karantina Ikan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date16 Maret 2011
Publication Date16 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2008 tentang Instalasi dan Tempat Penimbunan Sementara Karantina Ikan. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan instalasi karantina ikan dengan perkembangan pelaksanaan perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan. Tujuannya adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan antar area di dalam negeri.

Ketentuan Substansial: Pemerintah membangun instalasi karantina ikan di tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa. Instalasi ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan dapat didirikan oleh perorangan atau badan hukum jika memenuhi syarat. Instalasi harus dilengkapi dengan sarana pemeriksaan, pengasingan, perlakuan, penahanan, dan pemusnahan. Penetapan instalasi dilakukan oleh Kepala Badan berdasarkan kelayakan teknis dan sarana yang tersedia.

1. Instalasi karantina ikan milik perorangan, badan hukum, instansi pemerintah selain UPT, atau milik Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan penetapan/perpanjangan instalasi karantina ikan milik perorangan, badan hukum, instansi pemerintah selain UPT, atau milik Pemerintah Daerah yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Kepala UPT yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perorangan atau badan hukum yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan penetapan instalasi karantina ikan.