For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bidang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Also known as: Peraturan Bawaslu 11/2019 · Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 November 2019Publication Date:28 Oktober 2019
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2009 tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dengan mencabut beberapa peraturan yang mengatur pengawasan pemilihan kepala daerah yang memiliki materi muatan yang sama. Dengan demikian, peraturan ini menghapuskan peraturan-peraturan sebelumnya yang belum secara tegas dicabut. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan dan menyederhanakan regulasi dalam pengawasan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya. Peraturan ini tidak menciptakan kewenangan baru atau mengubah pembagian kewenangan yang ada, tetapi lebih kepada penghapusan peraturan yang dianggap tidak lagi relevan atau tumpang tindih.

(-)

(-)