on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Also known as: Peraturan Bawaslu 9/2012 · Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2012 · Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, demokratis, dan berkualitas, serta untuk memastikan terlayaninya pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dengan tersedianya seluruh perlengkapan pemungutan suara secara tepat waktu.
Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi, perubahan fokus pengawasan, dan penambahan ketentuan terkait koordinasi dengan lembaga lain. Secara substansial, peraturan ini menekankan pada pengawasan terhadap pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, memastikan kesesuaian dengan jadwal tahapan, desain surat suara yang tidak menguntungkan atau merugikan pasangan calon, serta ketersediaan perlengkapan administrasi yang tepat waktu. Pengawas Pemilu juga diberikan kewenangan untuk berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam pengadaan.
Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban Pengawas Pemilu Kada untuk membuat laporan hasil pengawasan dan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Pengawas Pemilu dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan Pemilu Kada berdasarkan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.