For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Also known as: Peraturan Bawaslu 9/2013 · Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2013 · Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juni 2013Publication Date:31 Mei 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date05 Juni 2013
Publication Date31 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini mencakup definisi dan peran lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk Bawaslu dan KPU, serta pembentukan dan tugas Panwaslu di berbagai tingkatan. Peraturan ini juga mengatur pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pengawasan, termasuk penggunaan surat tugas dan tanda pengenal bagi pengawas Pemilu.

(-)

(-)