Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini bertujuan untuk mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada) yang berintegritas, kredibel, jujur, adil, dan demokratis. Pengawasan dilakukan pada tahapan pencalonan untuk memastikan prosesnya demokratis, berkualitas, tepat prosedur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Pemilu Kada Provinsi dilaksanakan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. Ruang lingkup pengawasan meliputi persyaratan pencalonan, tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, tata cara penelitian dan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon, serta penetapan dan pengumuman pasangan calon. Fokus pengawasan adalah ketaatan pada prosedur, kelengkapan dan kebenaran data, transparansi proses pencalonan, serta perlakuan yang adil dan setara kepada semua pasangan calon. Strategi pengawasan meliputi pencegahan dan penindakan pelanggaran. Pencegahan dilakukan dengan mengingatkan pemangku kepentingan agar tidak menyimpang dari ketentuan, mengawasi verifikasi faktual, dan menyampaikan saran kepada KPU. Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2012.