For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

Also known as: Perka Batan 15/2013 · Perka Batan No. 15 Tahun 2013 · Perka Batan Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:9 Januari 2014Publication Date:30 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemePedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date09 Januari 2014
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penilaian prestasi kerja pegawai di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meninjau kembali dan menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengevaluasi kinerja individu pegawai negeri sipil (PNS) dan memberikan dasar pertimbangan dalam pembinaan karier PNS. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur utama, yaitu sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan bobot masing-masing 60% dan 40%. Setiap pegawai diwajibkan mencatat kegiatan harian mereka dalam Buku Catatan Harian Pelaksanaan Tugas. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai setiap akhir tahun dengan menggunakan Sistem Informasi Kinerja Pegawai (SIKAP).

(-)

1. Pejabat Penilai yang tidak melakukan penilaian prestasi kerja dijatuhi hukuman disiplin. 2. Pegawai yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin PNS.