For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

Also known as: Perka Batan 10/2015 · Perka Batan No. 10 Tahun 2015 · Perka Batan Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2015Publication Date:13 Agustus 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemePedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date14 Agustus 2015
Publication Date13 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2015 ini menetapkan pedoman penilaian prestasi kerja pegawai di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pembinaan pegawai, menggantikan peraturan sebelumnya (Peraturan Kepala BATAN Nomor 15 Tahun 2013) yang dianggap sudah tidak sesuai.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pegawai, pejabat penilai, dan pihak terkait dalam melaksanakan penilaian prestasi kerja PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Penilaian prestasi kerja terdiri atas unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot 60% dan perilaku kerja dengan bobot 40%. Setiap pegawai wajib menyusun SKP yang memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai, yang didasarkan pada tugas dan fungsi organisasi. Penilaian SKP dilakukan dengan membandingkan realisasi output dengan target yang ditetapkan, meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Perilaku kerja dinilai berdasarkan enam aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pejabat penilai, pelaksanaan penilaian, tata cara penyusunan SKP, penilaian SKP, penyusunan SKP untuk pejabat fungsional tertentu, serta penyusunan dan penilaian SKP untuk CPNS, pegawai yang mutasi/pindah, cuti, tugas belajar, atau diperbantukan. Sistem Informasi Kinerja Pegawai (SIKAP) BATAN digunakan untuk mendukung pelaksanaan penilaian prestasi kerja.

(-)

(-)