For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil

Also known as: Permenhub 74/2017 · Permenhub No. 74 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 74 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:22 Agustus 2017Publication Date:21 Agustus 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date22 Agustus 2017
Publication Date21 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan, Kejadian atau Keterlambatan Kedatangan Pesawat Udara dan Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Annex 13 Edisi 11. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur prosedur investigasi kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil. Peraturan ini berlaku untuk semua kecelakaan dan kejadian serius yang melibatkan pesawat udara sipil di wilayah Indonesia, serta pesawat udara Indonesia yang mengalami kecelakaan di luar negeri jika negara tersebut tidak melakukan investigasi. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pelaporan kecelakaan, perlindungan barang bukti, dan koordinasi antar lembaga terkait. Selain itu, peraturan ini menegaskan peran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi keselamatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di masa depan.

(-)

  • Pemangku kepentingan yang tidak melaporkan kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.