on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan
Also known as: Permenhub 2/2026 · Permenhub No. 2 Tahun 2026 · Permenhub Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung program keselamatan penerbangan nasional dan menyesuaikan ketentuan ICAO Annex 19 mengenai Safety Management. Kebijakan ini mewajibkan penyedia jasa penerbangan untuk menyusun, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) secara berkelanjutan dengan berpedoman pada program keselamatan penerbangan nasional serta mempertimbangkan kinerja manusia.
Subjek hukum yang diatur meliputi Badan Usaha Angkutan Udara, pemegang perizinan angkutan udara bukan niaga, penyelenggara bandar udara, penyelenggara navigasi penerbangan, badan usaha pemeliharaan pesawat udara, penyelenggara pendidikan dan pelatihan penerbangan, serta badan usaha rancang bangun dan pabrik pesawat udara. SMK yang disusun harus mencakup kebijakan dan sasaran keselamatan, manajemen risiko keselamatan, jaminan keselamatan, dan promosi keselamatan. Setiap penyedia jasa penerbangan wajib menunjuk personel utama keselamatan dan mendapatkan pengesahan atas Manual SMK serta Rencana Implementasi SMK dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Selain itu, peraturan ini mewajibkan penyedia jasa penerbangan untuk menetapkan sistem pelaporan keselamatan penerbangan sebagai bagian dari identifikasi bahaya. Sistem ini terdiri dari pelaporan wajib untuk kecelakaan dan peristiwa berisiko signifikan, serta pelaporan sukarela untuk peristiwa lainnya. Data keselamatan yang diperoleh wajib dilindungi dan hanya digunakan untuk tujuan peningkatan keselamatan penerbangan.