For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) Tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan, Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil Serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil

Also known as: Permenhub 14/2015 · Permenhub No. 14 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:26 Januari 2015Publication Date:21 Januari 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) Tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan, Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil Serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date26 Januari 2015
Publication Date21 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan, Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 (Civil Aviation Safety Regulation Part 830) yang mengatur tentang pemberitahuan dan pelaporan kecelakaan serta kejadian serius pesawat udara sipil, termasuk prosedur investigasinya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah terulangnya kecelakaan dan kejadian serius dengan penyebab yang sama, tanpa bertujuan mencari kesalahan atau menentukan ganti rugi. Peraturan ini mencakup kewajiban pelaporan bagi operator penerbangan, baik domestik maupun asing, serta perlindungan terhadap pelapor sukarela. KNKT bertanggung jawab untuk mengevaluasi laporan dan menentukan klasifikasi akhir dari suatu kejadian. Investigasi dilakukan dengan mengumpulkan fakta, menganalisis penyebab, dan menyusun rekomendasi keselamatan. KNKT memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi, termasuk akses ke lokasi kejadian dan informasi terkait. Dalam proses investigasi, KNKT dapat melibatkan perwakilan dari negara lain yang terkait dengan pesawat udara atau operator, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur investigasi diatur oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Ketua KNKT.

(-)

1. Pemangku kepentingan yang tidak melaporkan terjadinya kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.