on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Also known as: Perka LKPP 6/2022 · Perka LKPP No. 6 Tahun 2022 · Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengembangkan sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan mewujudkan pengadaan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memperkuat mekanisme pencegahan serta pengawasan dengan mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tentang sistem pengaduan yang dikembangkan oleh LKPP, yang meliputi pengaduan melalui aplikasi E-Pengaduan dan Whistleblowing System. Sistem ini mencakup pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, dan tindak pidana dalam pengadaan barang/jasa. Pengaduan harus disertai dengan data dan bukti yang mendukung, dan akan diverifikasi serta dianalisis oleh petugas yang berwenang. Penanggung jawab sistem ini adalah Deputi yang menangani Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, dengan pengawasan oleh Direktur terkait.